Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sisi keamanan persidangan jika Gubernur nonaktif Papua nonaktif Lukas Enembe menghadiri persidangan secara langsung.
Diketahui agenda sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe ditunda. Sebab, Lukas menolak menjalani sidang secara daring atau online.
“Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan. Simpatisan kita tahu sebagaimana banyak, ya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Wawan mengatakan, KPK tidak merasa keberatan jika Lukas Enembe dihadirkan secara langsung di dalam persidangan. Namun, kata dia, kondisi keamanan perlu diperhatikan demi kelancaran persidangan.
“Jadi yang penting keamanan diperhatikan dan meminta agar sidang ini lancar, sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu,” kata Wawan.
Sebelumnya, KPK menyatakan Lukas Enembe tak mau keluar rumah tahanan (rutan) untuk menjalani sidang kasus suap dan penerimaan gratifikasi.
Lukas seharusnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara daring atau online.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi.
Sementara itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa kliennya sanggup hadir pada agenda sidang berikutnya yakni 19 Juni 2023.
“Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Petrus ketika membacakan surat milik Lukas Enembe.
Lukas didakwa menerima uang puluhan miliar rupiah dari pihak swasta. Salah satunya, dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp 1 miliar.
Uang itu diterima setelah Lukas memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.
KEYWORD :KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Sidang Lukas Enembe